Kepastian Hukum Masyarakat Adat Melalui Hak Pengelolaan
Indonesia telah menjamin hak-hak masyarakat adat melalui norma dasar yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 hingga menjadi asal-usul terbentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). ...