Kerja Saat Lebaran, Begini Perhitungan Lembur
ASPEK.ID, JAKARTA - Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan. "Harus dilaksanakan secara terus ...