Kejagung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice di Awal 2022
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong restorative justice untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat. Di awal tahun ini saja, 53 perkara diampuni lewat restorative justice. Perkara terbaru yang diberikan restorative justice tersebut yakni ...