ASPEK.ID,JAKARTA - PT Aneka Tambang (Antam) dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar (1,1 ton emas) kepada Budi Said yang membeli 7 ton emas namun hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ...
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed