Kemenag kembali membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pendaftaran seleksi imam masjid ini akan dibuka mulai 25 April hingga 7 Mei 2022. "Kemenag ...
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani ...
Untuk menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik ...
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai ...
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas SE ...
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sati menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Padahal diketahui sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk ...
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan penumpang pesawat dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2 dapat menunjukkan hasil ...
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Persero) atau Sekarpura II melakukan kritisi aturan mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19. Dalam suratnya, disampaikan beberapa poin-poin pertimbangan atas ...
ASPEK.ID, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 ...
ASPEK.ID, JAKARTA - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan kepada calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Hal ini untuk mendukung penerapan ...