Buruh-Pengusaha Kompak Tolak UMP Jakarta Rp4,9 Juta
Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta kompak ditolak pengusaha dan buruh. Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi ...