ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Pasific Place Tan Kian dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa taipan property itu diperiksa sebagai saksi, bersama dengan 5 nama lainnya.
Para saksi diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi ini.
“Ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri,” kata Leonard Eben di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (23/2) malam.
Sementara lima saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi yaitu Harjani Prem Ramchand dan Direktur PT Sugih Energi Tbk Andhika Anindyaguna.
Lalu ada Direktur Mirae Asset Securities Arisandhi Indrodwisatio, Direktur MNC Sekurities Adandri Adya dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Lima diantaranya mantan pejabat Asabri, dan empat lainnya dari luar Asabri.
Mereka adalah Direktur Utama Asabri 2011-2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama Asabri 2016-2020 Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 20152019 berinisial HS.
Selanjutnya Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian ada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Keduanya juga mejadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny dan Lukman. Negara diperkirakan rugi sebesar Rp23,7 triliun, lebih tinggi dari kerugian kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya, Tan Kian dalam keterangan resminyya telah membantah bahwa dia terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tan Kian adalah konglomerat properti Dua Mutiara Grup dan pusat segitiga emas Thamrin-Kuningan-Gatot Subroto. Gedung Pacific Place, JW Marriot, Hotel Ritz Carlton, dan kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan adalah miliknya.
Kuasa Hukum Tan Kian, Andi Simangunsong pada Selasa (16/2) lalu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya beberapa pemberitaan di media massa yang mengkaitkan nama Tan Kian dengan kasus Asabri dengan tersangka Benny Tjokro dan kawan-kawan.
Dijelaskan Andi bahwa dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dan bahkan telah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan terkait seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dengan Tan Kian.