• Terbaru
  • Trending
Kementerian BUMN Segera Rombak Direksi Asabri

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

2,4 Juta Petani Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu

Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

29,8 Persen UMKM Sudah Go Digital

Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

PLN Pacu Inovasi Kelistrikan Gelar Konferensi Akademik Internasional

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

PLN Kerja Sama dengan Pelindo Grup Masifkan Electrifying Marine

Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

Wamendagri  Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

Wamendagri Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

Erick Hadiri Pameran Arsip dan Mobil Presiden  di Sarinah

Erick Hadiri Pameran Arsip dan Mobil Presiden di Sarinah

Kemendagri Bagi Merah Putih di Aceh

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Minggu, Agustus 14, 2022
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    2,4 Juta Petani Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu

    Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

    Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

    Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

    Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

    Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

    Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

    Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

    Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

    29,8 Persen UMKM Sudah Go Digital

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    PLN Pacu Inovasi Kelistrikan Gelar Konferensi Akademik Internasional

    Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

    PLN Kerja Sama dengan Pelindo Grup Masifkan Electrifying Marine

    Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

    Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

    Wamendagri  Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

    Wamendagri Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    2,4 Juta Petani Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu

    Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

    Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

    Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

    Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

    Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

    Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

    Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

    Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

    29,8 Persen UMKM Sudah Go Digital

    Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA

    PLN Pacu Inovasi Kelistrikan Gelar Konferensi Akademik Internasional

    Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

    PLN Kerja Sama dengan Pelindo Grup Masifkan Electrifying Marine

    Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

    Eks Danpuspom TNI Dukung Legalisasi Ganja untuk Medis

    Wamendagri  Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

    Wamendagri Serahkan Merah Putih kepada Rakyat Aceh

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home NEWS BUMN

Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Editor by REDAKSI
Desember 7, 2021
in BUMN, NEWS
Kementerian BUMN Segera Rombak Direksi Asabri

Gedung PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero). [Foto: Kumparan]

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

BacaJuga

Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

Mendag Bakar Baju bekas Senilai Rp9 Miliar

29,8 Persen UMKM Sudah Go Digital

Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

“Bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 di mana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa sebesar Rp.12.643.400.946.226. Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tulis Kejaksaan dalam keterangannya.

Heru Hidayat juga dituntut pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Jaksa menyebutkan bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrumen pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI, hal ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.

Sebelumnya, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00.

Jaksa juga menyebutkan terdakwa dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Komentar
Bagikan15Tweet10KirimBagikanBagikan3Kirim

Berita Terkait

2,4 Juta Petani Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu

Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

Jokowi mengatakan ketergantungan Indonesia atas komoditas jagung dalam 7 tahun ini terus berkurang. Tahun 2015 lalu impor jagung Indonesia mencapai...

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

Lembaga Internasional, Pusat penelitian beras dunia, International Rice Research Institute (IRRI) memberikan penghargaan terhadap Republik Indonesia yang selama tiga tahun...

Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melepas ekspor produk tekstil PT Kewalram di Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (13/8/2022). Produk tekstil...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru

Kemendagri Bagi Merah Putih di Aceh

Mahfud Dituding Menteri Komentator

PLN Pinjam  Rp8,5 Triliun dari ADB

Dirut PLN Dorong Penghematan Energi Listrik Masyarakat

KKB Terindikasi Hendak Gagalkan PON XX Papua

KKB Terindikasi Hendak Gagalkan PON XX Papua

2,4 Juta Petani Miskin Dapat BLT Rp 600 Ribu

Jokowi: Indonesia Swasembada Jagung pada 2024

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Swasembada Beras, IRRI Beri Penghargaan ke RI

Zulhas Lepas Ekspor Tekstil ke 5 Negara Senilai US$400.000

Telkomsel Suntik Gojek Rp4,3 Triliun

Gojek Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media