ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan tersebut ditegaskan kembali agar tidak ada perusahaan yang menunda kewajibannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7 Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan berada di kisaran 12-13 Maret 2026.
“Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi,” ungkap Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan. Pemerintah tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk mengabaikan kewajiban tersebut karena telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama,” pungkasnya.
Saat ini, Kemenaker masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi disampaikan ke publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan memiliki dasar administratif yang kuat dan diumumkan secara terpadu.
Aturan mengenai kewajiban THR sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR merupakan hak normatif pekerja yang menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Kepastian pembayaran H-7 diharapkan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional.
Pemerintah pun mengimbau pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan mendukung stabilitas ekonomi. []
























