• Latest
  • Trending
Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait THR

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker: Perusahaan Tak Bayar Ada Sanksinya

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

Polisi Buru Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Buru Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Energi Asing

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

AHY Temui Purbaya untuk Cari Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh

Utang Proyek Whoosh Ditata Ulang, Danantara Targetkan Tuntas Semester I 2026

DPR Soroti Penetapan Tersangka Suami Korban Penjambretan di Sleman

Komisi III DPR Soroti Konten AI di Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Bertindak Cepat

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong

AS Sebut Konflik dengan Iran Masuk Fase Akhir

AS Sebut Konflik dengan Iran Masuk Fase Akhir

Persib Tersungkur di ACL Two, Misi Berat di Bandung

Bojan Hodak Ingatkan Persib Tetap Fokus Meski Peluang Juara Terbuka

Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Waspada

Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Warga Diminta Waspada

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siagakan Avtur di 5 Bandara Sumbagut

Eks Bos PTPN III Mohammad Abdul Ghani Ditunjuk Jadi Dirut Agrinas Palma

Eks Bos PTPN III Mohammad Abdul Ghani Ditunjuk Jadi Dirut Agrinas Palma

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Menaker: Perusahaan Tak Bayar Ada Sanksinya

by Muhammad Fadhil
Februari 25, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Pekerja Berhak Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait THR

[Ilustrasi/ist}

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan tepat waktu menjelang Idulfitri 2026. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan tersebut ditegaskan kembali agar tidak ada perusahaan yang menunda kewajibannya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7 Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka batas akhir pencairan berada di kisaran 12-13 Maret 2026.

“Memang kalau THR kan sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi,” ungkap Yassierli di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2).

BacaJuga

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

Polda Metro Buru Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Energi Asing

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Utang Proyek Whoosh Ditata Ulang, Danantara Targetkan Tuntas Semester I 2026

Komisi III DPR Soroti Konten AI di Kasus Andrie Yunus, Polri Diminta Bertindak Cepat

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan. Pemerintah tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk mengabaikan kewajiban tersebut karena telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama,” pungkasnya.

Saat ini, Kemenaker masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi disampaikan ke publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan memiliki dasar administratif yang kuat dan diumumkan secara terpadu.

Aturan mengenai kewajiban THR sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR merupakan hak normatif pekerja yang menjadi instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya. Kepastian pembayaran H-7 diharapkan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus menjaga perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah pun mengimbau pengusaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang sehat dan mendukung stabilitas ekonomi. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

ASPEK.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11...

Polisi Buru Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Buru Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

ASPEK.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan...

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Energi Asing

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional dengan memaksimalkan potensi sumber daya dalam...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

Polisi Buru Dua Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Polda Metro Buru Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Gedung Umat Islam akan Dibangun di Kawasan HI, Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung pada Energi Asing

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

Polisi Ungkap Pola Penyerangan Andrie Yunus, Pelaku Diduga Pakai Dua Motor

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In