ASPEK.ID, JAKARTA – Pada Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Kementerian Perhubungan telah memetakan titik-titik yang dianggap krusial untuk ditangani guna melancarkan penyelenggaraan pada Rapat Koordinasi Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Kamis (4/12). Beberapa titik krusial seperti operasional sejumlah ruas tol mulai dari tol Trans Jawa, Tol Trans Sumatera, hingga pelabuhan penyeberangan.
Menhub Budi Karya menyebutkan Tol Cipali kemungkinan rawan terhadap kecelakaan dan kekurangan rest area. Kemudian, Tol layang (elevated) Jakarta Cikampek yang akan segera dibuka pada pertengahan Desember kita buka menjadi perhatian Menhub.
Kemenhub telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya kemacetan Jalan tol seperti : optimalisasi pembukaan tol gate, sistem jemput bola, penambahan petugas lapangan, optmalisasi Gerbang Tol Otomatis (GTO), Penempatan Variable Message Sign (VMS) pada titik awal Jakarta –Cikampek Elevated (baik dari arah Jakarta maupun Cikampek), dan sistem buka tutup pada SPBU & Rest Area di jalan tol apabila sudah terjadi kepadatan.
Diprediksi, puncak arus libur akan terjadi sejak 20 s.d. 24 Desember 2019. Puncak arus balik diperkirakan akan terjadi pada 29 s.d 31 Desember 2019.
Kemenhub akan menyelenggarakan monitoring posko angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mulai dari 19 Desember 2019 hingga 6 Januari 2020.
Sementara itu, Budi Karya Sumadi juga melakukan pembatasan operasional truk saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Pembatasan ini dilakukan di beberapa jalan tol dan jalan nasional termasuk tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
Menurutnya dengan adanya truk dapat menghambat lajur kendaraan karena laju truk yang minim.
Larangan operasional truk ditujukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Lalu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
Ia juga menegaskan aturan itu untuk angkutan berat dan non logistik, bukan untuk truk pengangkut logistik.
Pembatasan ini berlaku mulai puncak libur natal, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Desember 2019. Berikut rincian lengkapnya:
A. Tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
- Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
- Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.