ASPEK.ID, JAKARTA – Beban dan tanggung jawab pegawai di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Hal itu terjadi seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pemerintah pun memandang perlu dilakukan penyesuaian atas Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK.
Dan, pada 26 Desember 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan PPATK.
Melalui Perpres ini, pemerintah mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK dari sebelumnya antara Rp3,2 juta hingga Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta hingga Rp47,5 juta.
Secara rinci besaran tunjangan khusus pegawai di lingkungan PPATK sebagaimana terlampir dalam Perpres ini adalah sebagai berikut:
