ASPEK.ID, JAKARTA – DPR RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Ujian Sasional (UN).
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari penularan virus Corona atau Covid-19,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3).
Berdasarkan jadwal, UN tingkat SMA dilaksanakan pada 30 Maret 2020. Begitu juga UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April 2020 mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi, tidak mungkin kita memaksakan siswa melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19. Berdasarkan hal itu, kami sepakat meniadakan UN,” ujar dia.
Disebutkan Syaiful Huda, saat ini Kemendikbud sedang mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya bisa dilakukan jika sekolah mampu menggelar pelaksanaan USBN secara online (daring).
Jika USBN daring tidak bisa dilakukan, lanjutnya, pilihan terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” jelasnya.