ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menyelesaikan masa sanksi penonaktifan.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2). Komisi III merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi penegakan hukum, termasuk kemitraan dengan aparat penegak hukum.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua Komisi III DPR?” ujar Dasco dalam rapat yang kemudian disetujui oleh anggota yang hadir.
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan DPR menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu berisi pemberitahuan pergantian Wakil Ketua Komisi III, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dalam skema pergantian tersebut, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu, yang sebelumnya mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III selama Sahroni menjalani masa sanksi.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memproses perkaranya.
“Terima kasih kepada pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya. Mudah-mudahan ke depan saya bisa menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR. Langkah tersebut diambil setelah muncul polemik atas pernyataannya yang memicu sorotan publik.
Tak lama berselang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menonaktifkannya dari keanggotaan DPR. Partai menilai pernyataannya kala itu menyimpang dari garis perjuangan serta dinilai melukai perasaan masyarakat.
Proses etik kemudian bergulir di Mahkamah Kehormatan Dewan. MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa sanksi dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Dengan berakhirnya masa hukuman tersebut, Sahroni kini kembali mengemban jabatan strategis di Komisi III DPR — komisi yang membidangi sektor penegakan hukum dan menjadi salah satu komisi paling krusial di parlemen.
Kembalinya Sahroni menandai berakhirnya episode sanksi internal partai dan etik dewan, sekaligus mengembalikan komposisi pimpinan Komisi III sesuai struktur terbaru Fraksi NasDem. []























