Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil melakukan penyuntikan sebanyak 83 juta vaksin COVID-19, baik untuk dosis pertama maupun kedua.
“Alhamdulillah per hari ini kita sudah mencapai angka 83 juta suntikan. Sekarang posisi Indonesia itu nomor 9 di dunia dari jumlah yang disuntikkan, mungkin hari ini sudah naik menjadi nomor 8 di dunia dari jumlah yang disuntikkan. Ini untuk menjawab keragu-raguan,” ujar Menkes dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi PPKM, Senin (16/08/2021) malam.
Jika sebelumnya diperlukan waktu sekitar 27 minggu, yaitu sejak 13 Januari sampai 8 Juli untuk mencapai cakupan 50 juta vaksinasi, maka dengan upaya akselerasi yang terus dilakukan pemerintah menargetkan cakupan vaksinasi dapat mencapai 100 juta suntikan di akhir bulan ini.
Layanan Vaksin Kedua
Namun di satu sisi, kala antusiasme masyarakat yang begitu tinggi menerima vaksin, ada jeda dalam pendistribusian vaksin ke masyarakat.
Akibatnya terjadi sedikit perbedaan maupun keterlambatan dalam menyalurkan alokasi penyuntikan dosis pertama dan kedua di beberapa daerah.
Menyikapi kondisi demikian ini, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir apabila saat ini sedikit terlambat menerima vaksinasi dosis kedua.
Vaksinologi RSUP Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Dirga Sakti Rambe menerangkan bahwa masyarakat perlu menyadari situasi saat ini. Yakni bahwa pemerintah memprioritaskan vaksinasi dosis pertama dulu. Terutama karena masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau vaksinasi dosis pertama.
“Prinsipnya memang interval pemberian yang terbaik adalah tepat waktu. Namun apabila telat seminggu bahkan sampai tiga minggu dari jadwalnya, itu tidak masalah. Bahkan penelitian di negara lain, contohnya AstraZeneca dan Pfizer, ternyata membuktikan ketika interval waktu pemberiannya diperpanjang, efektivitasnya makin baik,” terang Dirga.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) juga menyatakan, penelitian tentang perpanjangan interval vaksinasi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan pada titer antibodi akhir orang yang divaksin.
Seseorang tidak perlu memulai ulang dosis vaksin atau menambahkan dosis gara-gara interval yang diperpanjang.
Mengenai soal interval antara dosis pertama dan kedua, ada perbedaan efektivitas sesuai jenis vaksinnya. Vaksin CoronaVac dari Sinovac, misalnya, diberikan dua dosis dengan interval 2–4 minggu antara dosis pertama dan kedua.
Uji coba fase III vaksin Sinovac di Brazil menunjukkan, dua dosis vaksin yang diberikan dengan selang waktu 14 hari, memiliki kemanjuran 51 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala, 100 persen terhadap Covid-19 yang parah, dan 100 persen terhadap rawat inap mulai 14 hari setelah menerima dosis kedua.
Bagi yang menerima vaksin AstraZeneca, misalnya, perlu diberikan dua dosis dengan interval 8–12 minggu antara dosis pertama dan kedua. Vaksin ini memiliki efikasi 63,09 persen terhadap infeksi SARS COV-2 yang bergejala.
Interval dosis yang lebih lama asalkan dalam rentang 8–12 minggu dikaitkan dengan kemanjuran vaksin yang lebih besar.
Untuk Sinopharm, interval 3–4 minggu antara dosis pertama dan kedua. Jika dosis kedua diberikan kurang dari 3 minggu setelah dosis pertama, dosis tidak perlu diulang. Jika pemberian dosis kedua tertunda lebih dari empat minggu, maka vaksin harus diberikan pada kesempatan secepatnya.
Adapun vaksin Pfizer-BioNTech diberikan sebanyak dua dosis dengan jarak 21 hari. Vaksin ini mencegah keparahan dalam 28 hari atau lebih usai vaksinasi sekitar 95 persen. Mencegah kematian atau masuk IGD akibat Covid-19 sebesar 99 persen.
Vaksin lainnya, Moderna yang saat ini digunakan para tenaga kesehatan sebagai dosis ketiga diberikan 2 dosis dengan jarak 28 hari. Peluang vaksin mencegah keparahan akibat Covid-19 dalam 28 hari atau lebih usai divaksin yakni 94 persen, mencegah pasien masuk IGD atau kematian sekitar 100 persen.
CoronaVac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer adalah jenis vaksin Covid-19 yang sudah diizinkan untuk dipakai di Indonesia.
Lantas bagaimana bagi masyarakat yang jadwal dan lokasinya untuk vaksin kedua berbeda dari vaksin pertama?
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni penyuntikan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.
Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.