ASPEK.ID, JAKARTA – Viral di media sosial, seorang perempuan warga negara asing (WNA) mengamuk di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena merasa terganggu suara tadarusan pada malam pertama Ramadan. Insiden itu memicu perbincangan luas tentang batas penggunaan pengeras suara tempat ibadah di ruang publik.
Merespons kejadian tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menilai pengaturan di tingkat daerah diperlukan demi menjaga harmoni kehidupan beragama.
“Memang sebaiknya ada regulasi di tingkat daerah, misalnya Peraturan Bupati, untuk memastikan kehidupan keagamaan masyarakat dapat berlangsung dalam suasana yang harmonis,” kata Amin Said kepada wartawan, Sabtu (21/2).
“Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Bisa diatur, misalnya, untuk adzan silakan menggunakan pengeras suara luar yang jangkauannya luas. Sedangkan untuk tadarusan cukup menggunakan pengeras suara dalam Masjid atau Musala saja,” sambungnya.
Menurut Amin, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan aturan tersebut, dengan tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Kepala daerah berwenang membuat regulasi seperti itu, tentu dengan memperhatikan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat,” ujarnya.
Syiar dan Etika
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menegaskan bahwa tadarus menggunakan pengeras suara merupakan bagian dari syiar yang baik. Namun pelaksanaannya harus menjunjung adab dan etika sosial.
“Tidak boleh menimbulkan gangguan (mudharat) bagi masyarakat di sekitar Masjid,” ujarnya.
“Terutama saat larut malam, pengeras suara luar sebaiknya digunakan terbatas, setelah jam 22.00 dianjurkan menggunakan speaker dalam masjid saja agar tidak menggangu aktivitas tidur masyarakat,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam beribadah adalah tidak merugikan orang lain. Menurutnya, nilai kemuliaan ibadah tetap harus mempertimbangkan kondisi sekitar.
“Membaca Al-Qur’an (tadarus) adalah ibadah yang sangat mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tuturnya.
“Hendaknya diperhatikan kondisi dan situasi sekitar, agar suasana tetap terjaga kondusif dan harmonis,” imbuh dia.
Peristiwa itu bermula dari keberatan seorang WNA atas suara tadarusan yang diputar menggunakan pengeras suara luar. Dalam video yang beredar, perempuan tersebut tampak berteriak di depan salah satu musala saat warga tengah mengaji.
Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan tersebut merasa terganggu oleh suara speaker.
“Yang dia permasalahkan itu kegiatan tadarusannya, karena dia terganggu oleh suara speaker itu,” ujarnya, dilansir detikBali, Kamis (19/2).
Menurut Husni, perempuan itu bahkan masuk ke dalam musala dan mencoba menghentikan kegiatan warga, serta merusak mikrofon.
“Akhirnya dia datang ke musala, kemudian langsung marah-marah dan ngerusak mikrofon segala macam,” tuturnya. []























