ASPEK.ID, JAKARTA – Pihak Kepolisian secara resmi menetapkan Johan Anwar atau JA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up tanah kuburan di Baturaja, Sumatera Selatan.
Diketahui, JA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mark-up tanah kuburan di Baturaja tahun 2012. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada kerugian sekitar Rp3,49 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JA sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhirnya mengajukan praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu.
Atas gugatan praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan. Setelah praperadilan ditolak, Johan pun diperiksa dan langsung ditahan.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan selama 12 jam di Ditreskrimsus Polda Sumsel. JA yang juga Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan baru keluar ruangan pemeriksaan pukul 22.10 WIB.
“Setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA,” kata Direktur Reserse Krimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan dilansir dari laman iNews Sumsel, Selasa (14/1) malam.
Kuasa Hukum Wabup, Titis mengatakan, selama diperiksa Johan diketahui sempat drop dan diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel.
“Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini,” katanya.























