ASPEK.ID, JAKARTA – Wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) kembali mencuat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai ambang batas parlemen tidak lagi relevan dalam sistem Pemilu Indonesia.
Dalam seminar nasional yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta Selatan, kemarin, Yusril menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya ambang batas.
“Apakah tanpa PT pemerintah tidak stabil? Faktanya tidak demikian. Ketidakstabilan lebih disebabkan oleh politik kekuasaan, bukan jumlah partai,” ujar Yusril dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (4/3).
Ia mencontohkan pelaksanaan Pemilu 1955 yang diikuti 49 partai politik. Tanpa penerapan threshold, hanya sejumlah partai yang akhirnya memiliki kursi signifikan di parlemen. PNI dan Masyumi masing-masing meraih 58 kursi, NU 45 kursi, dan PKI 37 kursi.
Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan partai dapat terjadi secara alamiah melalui proses elektoral. “Perlu penyederhanaan supaya politik stabil? Tidak juga. Jadi biarkan saja partai banyak, nanti akan sederhana sendiri,” tegasnya.
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah disebut masih mengkaji formulasi ideal ambang batas ke depan. Yusril mengusulkan pendekatan berbeda, yakni bukan lagi berbasis persentase suara nasional, melainkan jumlah kursi minimal untuk membentuk fraksi di DPR.
Ia merujuk pada keberadaan 13 komisi di DPR. Dengan asumsi satu partai minimal memiliki satu kursi di setiap komisi, maka dibutuhkan sedikitnya 13 kursi untuk membentuk satu fraksi mandiri.
“Ada 13 komisi. Kalau satu partai minimal satu kursi per komisi, berarti minimal 13 kursi untuk satu fraksi. Kalau kurang, bisa bergabung membentuk fraksi,” jelasnya.
Skema tersebut dinilai lebih rasional dan praktis karena tetap menjaga efektivitas kerja parlemen tanpa menghilangkan representasi suara rakyat.
Dalam forum yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, mengkritik penerapan PT. Ia menilai ambang batas berpotensi menggerus legitimasi suara rakyat yang diberikan kepada partai nonparlemen.
“Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik. PT berpotensi menghapus suara sah rakyat,” ujarnya.
OSO juga menyinggung Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus ketentuan PT 4 persen untuk Pemilu 2029. Ia berharap regulasi ke depan mampu menghadirkan sistem yang stabil sekaligus inklusif.
Mantan Ketua MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa besaran ambang batas merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga asas proporsionalitas dan stabilitas pemerintahan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap suara sah pemilih.
Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan penerapan mekanisme stembus accord, yakni penggabungan sisa suara antarpartai agar tetap terkonversi menjadi kursi atau fraksi.
“Intinya, setiap suara tidak boleh hilang,” tegas Mahfud.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold dipastikan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan stabilitas politik dengan prinsip representasi demokrasi yang adil dan proporsional. []
























