ASPEK.ID, JAKARTA – Dua tahun Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto menjabat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total harta mengalami kenaikan menjadi Rp2,066 triliun.
Dikutip Selasa (20/10/2026), LHKPN 31 Maret 2026 mencatat akumulasi nilai aset yang dimiliki oleh Prabowo yakni Rp2.066.764.868.191. Angka ini menunjukkan pertumbuhan nilai kekayaan sebesar kurang lebih Rp4,5 miliar dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya, sebesar Rp2.062.241.012.691.
LHKPN membeberkan bahwa instrumen surat berharga masih menjadi penopang utama dari portofolio kekayaan mantan danjen kopassus tersebut. Kepemilikan aset berupa surat pengakuan utang, saham, obligasi, hingga sekuritas kredit yang dimilikinya nilainya mencapai Rp1.677.239.000.000 (Rp1,677 triliun) atau menyumbang lebih dari 80 persen dari keseluruhan total hartanya.
Aset Prabowo terbesar kedua yang ditorehkan berasal dari kepemilikan properti berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Bogor dan Kota Jakarta Selatan. Keduanya dengan taksiran nilai total mencapai Rp323.758.593.500. Di antaranya, aset tanah dan bangunan terluas berlokasi di Jakarta Selatan dengan luas 8.365 m²/2.175 m² bernilai Rp178,4 miliar, serta kawasan hunian di Bogor seluas 2.100 m²/2.000 m² senilai Rp 58 miliar.
Alat transportasi dan mesin, garasi Prabowo memiliki tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor dengan nilai total Rp1.258.500.000. Deretan kendaraan tersebut meliputi Toyota Alphard Minibus tahun 2005 (Rp400 juta), Toyota Lexus Jeep tahun 2002 (Rp400 juta), Mitsubishi Pajero Jeep tahun 2000 (Rp175 juta), Honda CR-V Jeep tahun 2007 (Rp130 juta), dua unit Land Rover Jeep keluaran tahun 1992 dan 1994 (masing-masing Rp50 juta), Toyota Land Cruiser Jeep tahun 1980 (Rp50 juta), serta satu unit sepeda motor Suzuki tahun 2002 senilai Rp3,5 juta.















