• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Dony Oskaria: BUMN Karya: Utang Banyak, Anak Usaha Bermasalah

COO Danantara: Dividen Danantara Diinvestasikan, Tidak Disetor ke Kas Negara

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Rosan: 75 Persen Investasi Hilirisasi di Luar Jawa

Prabowo: Danantara Wajib Bantu Lanjutkan Proyek LRT Jakarta

Prabowo Belum Kirim Supres Pergantian Panglima TNI

Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo

Jokowi: Setiap Negara Punya Sistem Pendidikan Berbeda-beda

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

by Muhammad Fadhil
Oktober 8, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 hingga 7 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim I Wayan Yasa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

“Mengadili: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” kata I Wayan Yasa saat membacakan amar putusan.

BacaJuga

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Terdakwa pertama, Renu Arinta Shani, merupakan mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera. Renu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Selain pidana tersebut, Renu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16.336.010.717 atau sekitar Rp 16,3 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa kedua, Sri Listiani, merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.935.093.900 atau sekitar Rp 5,9 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan. Apabila tidak dibayar, Sri harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Sementara terdakwa ketiga, Sayoko Adi Nugroho, yang juga merupakan mantan karyawan atau staf bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sayoko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.633.963.361. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hakim mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan mereka juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa dinilai telah berterus terang selama persidangan, bersikap sopan, serta memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan ketiganya tetap berada dalam tahanan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada...

Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS yang Benar

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pemerintah Harus Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In