ASPEK.ID, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal di Indonesia, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspense) perdagangan lima emiten.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (23/1), suspensi ini dilakukan terhitung sejak perdagangan sesi I hari ini, Kamis (23/1) hingga pengumuman bursa lebih lanjut nanti.
Lima perusahaan tercatat tersebut sebagaimana dilansir Antara adalah PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM dan TRAM-W) dimana perdagangan efek ketiganya aktif sebelum suspensi.
Sementara itu, dua emiten lainnya yaitu PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang disuspensi di seluruh pasar sejak Mei 2019 dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX dan MRX-P) yang disuspensi di seluruh pasar sejak 16 Januari 2020.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan, penghentian tersebut dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, serta merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
“Penghentian dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Kamis, 23 Januari 2020 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” kata dia.
Pembukaan suspensi atas efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.
Emiten yang sahamnya di suspensi tersebut adalah milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain keduanya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Syahmirwan juga ditetapkan sebagai tersangka.