ASPEK.ID, JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital mendapat sejumlah perlindungan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. UU tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berisi 23 bab dan 313 pasal. Ada sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.
Berikut poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada Selasa (6/10/2026).
1. Perlindungan pekerja sektor informal
2. Perlindungan pekerja platform digital
3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi
4. Outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa
5. Jam kerja dan hak cuti diatur lebih jelas
6. Aturan pengupahan diperkuat
7. Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga
8. PHK memiliki sejumlah tahapan dan syarat
9. Hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir
















