• Latest
  • Trending
Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Catat 361 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPR Tetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK

Hashim Dorong FORMAS Awasi MBG di Seluruh Indonesia

Hashim: Indonesia Siapkan Program Nuklir Sebagai Pilar Ketahanan Energi Nasional

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Anjlok Hari Ini, Cek Daftar Lengkapnya

BPK Temukan Masalah di Pelindo, Pupuk Kaltim dan Indofarma

Biodata 2 Calon Anggota BPK

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Dibuka Menguat ke 6.130, Transaksi Tembus Rp 785 Miliar

Setelah 35 Tahun, Timnas Indonesia Kembali Jadi Raja Asia Tenggara

Setelah 35 Tahun, Timnas Indonesia Kembali Jadi Raja Asia Tenggara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

by Aspek
Oktober 6, 2026
in BERITA TERBARU, INFRASTRUKTUR
Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Ilustrasi buruh lepas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. [Foto: Zamzami/Aspek.id]

 

ASPEK.ID, JAKARTA – Pekerja informal hingga pekerja platform digital mendapat sejumlah perlindungan melalui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. UU tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak, serta mengatur lebih rinci hak pekerja dalam hal jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan berisi 23 bab dan 313 pasal. Ada sembilan substansi utama yang mengatur perlindungan dan hak pekerja.

BacaJuga

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

DPR Tetapkan Nyoman Adhi dan Khaidir Jadi Anggota BPK

Berikut poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada Selasa (6/10/2026).
1. Perlindungan pekerja sektor informal
2. Perlindungan pekerja platform digital
3. Masa kerja pekerja kontrak dibatasi
4. Outsourcing dibatasi pada lima jenis jasa
5. Jam kerja dan hak cuti diatur lebih jelas
6. Aturan pengupahan diperkuat
7. Jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga
8. PHK memiliki sejumlah tahapan dan syarat
9. Hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir

 

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

    ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai...

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In