• Latest
  • Trending

92,81 Persen Pejabat Indonesia Patuh Lapor LHKPN

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Mantan ke IT’S Borong Traktor Ampibi hingga Alat Panjat Kelapa

Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi 3 Beroperasi

Donny Oskaria Akan Evaluasi Pangelola Rest Area; PrioritasKeselamatan Pengguna

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Indonesia Masuk Pendiri Organisasi AI Dunia

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Daftar Lengkap 5 Pejabat Baru Kejagung yang Ditunjuk Prabowo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

92,81 Persen Pejabat Indonesia Patuh Lapor LHKPN

by Zamzami Ali
Mei 2, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

“KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif 92,36 persen. Dari total 294.560 wajib lapor sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jum’at (1/5).

BacaJuga

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

KPK mencatat di bidang yudikatif tingkat kepatuhan LHKPN sebesar 98,62%. Dari total 18.885 wajib lapor, sebanyak 18.624 wajib lapor telah melapor dan sisanya 261 belum lapor.

Kemudian di bidang legislatif tingkat kepatuhan LHKPN 89,39 persen. Dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 wajib lapor telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.

Sedangkan BUMN/D tingkat kepatuhan LHKPN sebesar 95,78 persen. Dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 wajib telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaannya.

KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN sebesar 100 persen.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, kata Ipi, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju tercatat satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

“Demikian juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen,” tuturnya.

Sementara pada tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas ketua dan wakil ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen,” ujar Ipi.

Sementara dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR RI sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 wajib lapor yang belum melapor kekayaannya.

“Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan LHKPN 96 persen. Dari 136 wajib lapor pada DPD RI masih terdapat lima wajib lapor yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya,” kata dia.

KPK pun mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

“Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Ipi.

KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Undang-Undang mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Selain itu, penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

KPK sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Usut Kasus Korupsi Maidi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madiun

Usut Kasus Korupsi Maidi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Madiun

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dalam...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Telusuri Peran Kesthuri dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kali ini,...

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In