• Latest
  • Trending
Komisi V DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Pelindo Marine Service dan Serikat Pekerja Teken Perjanjian Bersama, Dorong Hubungan Kerja Harmonis

Prabowo Copot Purbaya, Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Update KM Virgo: 6 Korban Meninggal Teridentifikasi, 129 Penumpang Masih Dicari

Update KM Virgo Tenggelam: 20 Orang Meninggal, 115 Masih Dicari

Meski Penerbangan Lesu, Airnav Raup Laba Rp479 Miliar

AirNav Indonesia Buka Rekrutmen 2026, Ada 7 Posisi yang Bisa Dilamar

Sempat Hilang Kontak, Barista asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

Sempat Hilang Kontak, Barista asal Aceh Ternyata Ditahan Imigrasi Arab Saudi

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

CDIA Siapkan Dividen Interim US$ 10 Juta

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Studi: Asap Karhutla Lebih Beracun daripada Polusi Udara

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Ini Instruksi Prabowo kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pidato Trump di Sidang PBB Bilang Terima Kasih ke Indonesia

Pengamat Dorong Reshuffle, Golkar: Keputusan Ada di Prabowo

Golkar Setuju Capres Didukung Minimal 2 Fraksi DPR

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tapera Jadi Beban Baru Rakyat di Masa Pandemi

by Zamzami Ali
Juni 8, 2020
in EKONOMI
Komisi V DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Tapera

Ilustrasi Tapera.

ASPEK.ID, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Syaikhu mengungkapkan, peraturan tentang Tapera itu menjadi beban baru bagi rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.

“Kita sangat terkejut. Di tengah pandemi Corona, kehadiran Tapera sudah pasti jadi beban baru rakyat. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Harusnya dengan bercermin dari kondisi ini, PP Tapera tak perlu dihadirkan. Niat dan tujuannya baik. Tapi waktunya sangat tidak tepat,” ujar Syaikhu dalam siaran persnya yang dikutip Senin (8/6).

BacaJuga

Suahasil: Ekonomi RI Tetap Tangguh Di Tengah Geopolitik Bergejolak

Harga Emas Antam Menguat Tipis Hari Ini

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bitcoin Tembus Rp 1,53 Miliar, Cetak Harga Tertinggi Sejak Januari

Harga Emas Antam Melorot Tipis, Simak Daftar Lengkapnya Hari Ini

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara

Tak hanya itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengingatkan tentang iuran BPJS yang baru saja naik. Terlebih, sambung Syaikhu, belakangan publik di media sosial juga mempertanyakan kenaikan tarif listrik.

“Lalu, kini rakyat diwajibkan menyisihkan gajinya dengan besaran 2,5 persen. Tak terbayangkan betapa nestapanya hidup rakyat,” tandas Syaikhu.

Syaikhu menjelaskan, awalnya PP 25/2020 tentang Tapera ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. UU tersebut dilahirkan untuk membantu pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan papannya. Selama hampir empat tahun, amanah UU tersebut diabaikan (seharusnya paling lambat Maret 2018 PP sudah terbit).

Namun, tutur Syaikhu, tiba-tiba muncul pada tahun 2020 pada saat terjadi pandemi Covid-19. Untuk itu, Syaikhu menegaskan, program Tapera perlu dikritisi. Terlebih, peraturan ini sudah sekitar 4 tahun terkesan diabaikan.

Menurutnya, PP Tapera ini hadir pada saat yang tidak tepat. Apalagi, kata Syaikhu, program Tapera ini berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi karena akan mengurangi belanja masyarakat.

Syaikhu menyatakan, angka 3 persen yang dibebankan kepada pemberi kerja dan pekerja, tergolong besar. Untuk pekerja, besaran iuran harusnya tidak flat, tapi tergantung nominal gaji.

“Semua catatan ini, bukan berarti tidak setuju terhadap program rumah untuk rakyat. Karena sesuai data per Maret 2019, backlog kebutuhan perumahan masih sebesar 7,6 juta unit. Kebutuhan papan merupakan sesuatu yang sangat penting. Tapi, melihat semua catatan, Pemerintah harus sensitif. Hari ini, rakyat terhimpit kehidupannya. Cari makan kian susah. Pemerintah harus sensitif dengan penderitaan rakyatnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Jumlah iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Demikian bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25/ 2020.

Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rumah Tapera Berjarak 1 Jam dari Kota

Rumah Tapera Berjarak 1 Jam dari Kota

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap lokasi rumah yang akan diperoleh untuk peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)....

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Program & Pembiayaan Tapera

Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu sebagaimana diatur...

Pagu Anggaran Kementerian PUPR 2021 Naik Jadi Rp149,81 Triliun

Kementerian PUPR Diminta Perketat Pengawasan Lelang Bidang Konstruksi

Komisi V DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperketat pengawasan terhadap...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In