• Latest
  • Trending
DPR Sesali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

DPR Sesali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 18.00 WIB

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Intelektual Apresiasi Kunker Wapres Gibran ke Wilayah Terdampak Bencana Alam

2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

382 Jemaah Umrah ke Soekarno-Hatta, Turun di Aceh

Taspen Bayarkan THR ke 3,23 Juta Pensiunan ASN, Ini Komponen yang Diterima

4 Program Utama TASPEN

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

6 Bandara Masih Ditutup hingga 08.59 WIB, Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga

Erick Thohir Puji Penerapan Prokes di Bandara Soetta

Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga Senin

Garuda Indonesia Masih Layani Penerbangan Domestik

Menhub Buka 5 Bandara Alternatif Imbas Erupsi Anak Krakatau

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Penutupan Soetta Diperpanjang Hingga 23.59 WIB

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dampak Abu Anak Krakatau, Jemaah Umrah Tertunda ke Baitullah

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, September 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Sesali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

by Zamzami Ali
Juni 12, 2020
in EKONOMI
DPR Sesali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Saat Pandemi Covid-19

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. [Foto: dpr.go.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi Covid-19, dinilai sangat tidak tepat.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menko PMK, Kepala DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS Kesehatan, Kamis (11/6) malam.

“Kalau mau bicara kenaikan iuran, tunggu kita stabil. Saat ini kita bicara ekonomi, tata kelola, tapi kita lupa urusan sosialnya seperti bagaimana dampak dari pandemi ini,” katanya.

BacaJuga

Dolar AS Pagi Ini Menguat ke Rp 17.664

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

RUPSLB Bank Aceh Berhentikan Syahrul dari Direktur Operasional

BPS Jelaskan Perbedaan Garis Kemiskinan Bank Dunia dan Indonesia

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan banyak masyarakat yang kondisi ekonominya sulit saat Covid-19 ini merebak di Indonesia.

“DPR menolak kenaikan iuran BPJS. Ini legislatif diabaikan. Karena itu saya minta penghitungan aktuarianya seperti apa, biar kita lihat dulu. Jangan-jangan ini asal-asalan juga kenaikannya,” tegasnya. 


Politisi Fraksi PAN ini berharap putusan MA dilaksanakan oleh pemerintah. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah malah mengabaikannya.

“Makanya mohon maaf, seakan-akan kita dikerjain semua sama pemerintah. Ada sebuah lembaga institusi demokrasi di Indonesia yang dilangkahi oleh pemerintah. Coba lihat itu MA kan adalah suatu lembaga yang disebut dengan yudikatif. Keputusannya diabaikan oleh pemerintah,” ucapnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih jauh dari perhitungan aktuaria.

Padahal, pemerintah telah menaikkan tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Muhadjir mengatakan dengan tarif iuran yang berlaku saat ini, pemerintah harus menambal selisihnya dengan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria. Namun demikian, hal tersebut tidak bisa berlangsung secara terus menerus jika disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah.

“Bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu, iya. Kalau di bawah aktuaria, artinya pemerintah yang menangani. Tapi tentu tidak mungkin pemerintah akan terbebani terus menerus dengan kapasitas fiskal yang ada. Idealnya, ini iuran gotong royong, sehingga ditanggung bersama secara aktuaria ini. Bukan berarti pemerintah tidak bertanggung jawab,” tukasnya

Sebagaimana diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020 setelah pemerintah mengeluarkan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan untuk peserta kelas III, kenaikannya berlaku mulai 2021. Padahal MA sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada...

Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS yang Benar

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada berbagai macam kanal layanan non tatap muka yang dapat...

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Dua Kali Lipat

Jadi Syarat Pelayanan Publik, Pemerintah Harus Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat masyarakat agar dapat mengakses sejumlah pelayanan publik...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In