ASPEK.ID, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan perbedaan angka garis kemiskinan Indonesia yang dirilis Bank Dunia dengan data kemiskinan BPS. Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi di Jakarta, Rabu (2/9/2026), menyampaikan angka yang disampaikan Bank Dunia tidak dihitung berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.
Bank Dunia dalam rilis terakhir menyebut 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Angka tersebut berasal dari Macro Poverty Outlook edisi April 2026 dan merupakan proyeksi tahun 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar Amerika Serikat (AS) per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sedangkan BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
Ia menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung, karena disusun dengan standar kemiskinan yang berbeda dan ditujukan untuk kebutuhan yang berbeda pula.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” ujar Nashrul.
Ia menjelaskan Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan antarnegara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menggunakan garis 3 dolar AS per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem, 4,20 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income countries/UMIC).
Selain itu, angka 8,30 dolar AS tersebut tidak dihitung menggunakan kurs rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar, melainkan menggunakan PPP yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.
BPS menyebut angka kemiskinan 64,2 persen yang menggunakan standar 8,30 dolar AS PPP 2021 disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik.
Dengan menerapkan standar global tersebut, jumlah penduduk miskin Indonesia akan terlihat lebih tinggi.
Bahkan, kata dia lagi, Bank Dunia dalam keterangan di website resminya pada 13 Juni 2025 menyatakan garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam negeri Indonesia.
Pihaknya mengukur kemiskinan Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Pengukuran tersebut didasarkan pada pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan.
Komponen makanan mengacu pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari berdasarkan pola konsumsi rumah tangga Indonesia, sedangkan komponen nonmakanan mencakup kebutuhan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Penghitungan garis kemiskinan BPS menggunakan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat.















