ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
PT Asabri merupakan BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Polri diketahui saat ini menangani sebanyak 3 kasus, berdasarkan tiga laporan dari masyarakat yang terkait dengan perusahaan pelat merah itu.
“Penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus korupsi PT Asabri,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1).
Gelar perkara tersebut dilakukan setelah kasus korupsi ini juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan gelar perkara korupsi PT Asabri, sehingga pihak Kejagung bisa mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi itu.
“Sampai saat ini, penyidik Polri dan Kejaksaan Agung selalu berkoordinasi,” imbuhnya.
Kasus Asabri bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun,” kata Mahfud saat itu.
Sejak kasus itu ditangani Polri, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri tidak juga menetapkan tersangka. Status perkara itu baru naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2020.
Kini, kasus korupsi PT Asabri juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung setelah didesak Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2020.
















