ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), Kamis (28/1).
PT Asabri merupakan BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa jaksa penyidik itu yakni mantan Direktur Utama PT Asabri berinisial ARD, Direktur Utama PT Aurora Asset Management berinisial F, dan Direktur PT Asanusa Asset Management berinisial AAM.
“Ketiganya dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri,” kata dia.
Kasus Asabri bermula dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019. Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun tersebut.
Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) -571,17 persen pada 2019. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga -643,49 persen pada 2020.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.
“Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp10 triliun,” kata Mahfud saat itu.
Sejak kasus itu ditangani Polri, baik tim penyidik Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri tidak juga menetapkan tersangka. Status perkara itu baru naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2020.
Kini, kasus korupsi PT
Asabri juga ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung setelah didesak
Menteri BUMN Erick Thohir pada Desember 2020
Jampidsus Kejagung berencana melakukan gelar perkara atau ekspos kasus dugaan
korupsi Asabri pada pekan depan untuk menentukan tersangka. Sejauh ini ada
tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri.













