• Latest
  • Trending
Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Kerja Saat Lebaran, Begini Perhitungan Lembur

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Ajak Rakyat Berdoa Terkait Erupsi Gunung Anak Krakatau

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Penutupan Soetta Diperpanjang Hingga 23.59 WIB

Malaysia Putuskan Bergabung dengan BRICS

PM Malaysia Anwar Ibrahim HP Jokowi, Ini yang Dibicarakan

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dampak Abu Anak Krakatau, Jemaah Umrah Tertunda ke Baitullah

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga 17.30 WIB

Sekolah Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100% Dimulai Hari Ini

Gubernur Jakarta Pramono Minta Warga Terapkan 5M Hadapi Abu Vulkanik

Jokowi Kenang Rachmat Gobel Sosok Menteri yang Baik dan Pekerja Keras

Di Penang, Jokowi Ingatkan Pemimpin untuk Memahami Rakyat

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

Bandara Soetta Ditutup Hingga Pukul 13.30 WIB

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

InJourney Siapkan Hotel dan Bus untuk Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan Abu Vulkanik

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

PM Timor Leste Xanana Terima Gelar Doktor HC

AP II Optimis Pulihkan Bisnis Bandara

Bandara Soetta Ditutup Hingga 09.30 WIB

Survei Median: Sekolah Rakyat Dapat Respons Positif Publik

Survei Median: Sekolah Rakyat Dapat Respons Positif Publik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kerja Saat Lebaran, Begini Perhitungan Lembur

by Aspek
Mei 13, 2021
in BERITA UTAMA, EKONOMI, POLITIK
Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Ilustrasi pekerja di pabrik milik PT Sritex. [Foto: Istimewa/HO]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan.

“Harus dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis (13/5/2021).

Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja. Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 30.000, Jadi Rp 2,64 Juta/Gram

Gus Kikin Mulai Berkantor di PBNU

BTN Rombak 5 Direktur, Ini Susunan Pengurus Terbarunya

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Prabowo kembali ke Tanah Air, Mendarat Pukul 03.00 WIB

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

– Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam

– Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam

– Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

– Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam

– Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam

– Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.

Maka cara menghitung upahnya adalah sebagai berikut:

– Hitung Upah per-jam

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387

– Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

“Ada sanksi bagi pengusaha yang tak bayar upah lembur,” tambah akun tersebut.

Berdasarkan Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja tertulis, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenal dengan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00

Komentar
Share42Tweet27SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Walt  Disney Digugat Bayar Upah Perempuan Tak Adil

Walt Disney Digugat Bayar Upah Perempuan Tak Adil

Walt Disney digugat karena dituduh secara sengaja membayar upah karyawan perempuan di California lebih rendah dari karyawan laki-laki. Melansir Reuters,...

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyebut masih terdapat hampir 700.000 kendaraan yang masih belum kembali ke wilayah Jabotabek hingga H+4...

Transaksi Selama Lebaran di Sabang Rp 7,3 M

Selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai dari tanggal 22-27 April 2023, Pemerintah Kota Sabang mencatat setidaknya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In