• Latest
  • Trending
Menteri ESDM Dituduh Langgar Seleksi Anggota  BPH Migas

Seleksi Komite BPH Migas Diduga Cacat Hukum

BCA Mobile Error Berjam-jam

BCA Bantah Info Haji Isam Mau Akuisisi BCA

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

Polda Metro Sterilisasi SUGBK Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026

Polda Metro Sterilisasi SUGBK Jelang Laga FIFA ASEAN Cup 2026

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Bisa Investasi ke Luar Negeri

Menhub Dudy Lantik Ahmad Jadi Ketua KNKT Periode 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Ahmad Jadi Ketua KNKT Periode 2026-2030

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan BPN Jatim

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Melemah 0,9% di Akhir Pekan, 558 Saham Turun

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 52 Orang, 83 Masih Dicari

Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam

Ditetapkan Tersangka Korupsi Perizinan, Bupati Gowa Laporkan Penyidik ke Propam

Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir Solok, Prioritaskan Pemulihan Lahan Pertanian

Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir Solok, Prioritaskan Pemulihan Lahan Pertanian

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Komdigi akan Matikan Internet Nasional Selama Tiga Hari itu Hoaks

Starbucks Dituduh Lakukan 200 Pelanggaran UU

Starbucks Tutup 250 Gerai Pekan Ini

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Seleksi Komite BPH Migas Diduga Cacat Hukum

by Aspek
Juni 4, 2021
in BERITA UTAMA, ENERGI, POLITIK
Menteri ESDM Dituduh Langgar Seleksi Anggota  BPH Migas

(Foto: Istimewa)

ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Ekesekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyebutkan seleksi Komite BPH Migas 2021-2025 tidak independen, bertolak-belakang dengan Pasal 48 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu juga Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, disebutkan bahwa BPH Migas merupakan lembaga pemerintah yang bersifat independen.

“BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana tersebut pada Pasal 47 Ayat (4) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bukan unit atau pokja yang berada di bawah Menteri ESDM, bukan lembaga dengan mudah dapat diintervensi oleh pak menteri,” jelas Teuku Neta Firdaus, Jumat (4/6/2021) di Jakarta.

BacaJuga

Jokowi: Semua Bekerja Keras Agar PSI Lolos PT 5-7 Persen

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, Disusul PDIP, PSI 2,3 Persen

Golkar Setuju Capres Didukung Minimal 2 Fraksi DPR

Pertamina Lampaui Target Emisi 2026

20 Maskapai Terbaik Dunia 2026

Teuku Neta menyebutkan bahwa BPH Migas harus independen, sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat (2) PP NO. 67 Tahun 2002, kemudian dipertegas kembali bahwa BPH Migas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah atau pihak lain.

Teuku Neta  menyatakan seleksi komite BPH Migas diduga cacat hukum, dari hasil seleksi tidak ada komite yang diisi ahli di bidang hukum.

Dia menambahkan, anehnya lagi tenaga ahli dan profesional BPH Migas yang ikut seleksi “didepak”, gaya “orde baru” tersebut menurut hemat dia tentu bertentangan dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Teuku Neta meminta panitia seleksi membuka hasil tes ke publik dan kepada yang terhormat Komisi VII DPR-RI agar dapat menerima aspirasi masyarakat untuk melakukan seleksi ulang.

“Mengingat adanya hal-hal patut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Komentar
Share44Tweet27SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi saat...

Arab Saudi Uji Coba Umrah 4 Oktober

Jemaah Haji Terlantar, The Jokowi Center Minta Dirjen PHU Dievaluasi

Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief...

Menteri ESDM Dituduh Langgar Seleksi Anggota  BPH Migas

BPH Migas Catatkan PNBP Rp1,1 Triliun

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas,...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In