ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Ekesekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyebutkan seleksi Komite BPH Migas 2021-2025 tidak independen, bertolak-belakang dengan Pasal 48 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu juga Pasal 2 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, disebutkan bahwa BPH Migas merupakan lembaga pemerintah yang bersifat independen.
“BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana tersebut pada Pasal 47 Ayat (4) UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas bukan unit atau pokja yang berada di bawah Menteri ESDM, bukan lembaga dengan mudah dapat diintervensi oleh pak menteri,” jelas Teuku Neta Firdaus, Jumat (4/6/2021) di Jakarta.
Teuku Neta menyebutkan bahwa BPH Migas harus independen, sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Ayat (2) PP NO. 67 Tahun 2002, kemudian dipertegas kembali bahwa BPH Migas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak dapat dipengaruhi atau terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah atau pihak lain.
Teuku Neta menyatakan seleksi komite BPH Migas diduga cacat hukum, dari hasil seleksi tidak ada komite yang diisi ahli di bidang hukum.
Dia menambahkan, anehnya lagi tenaga ahli dan profesional BPH Migas yang ikut seleksi “didepak”, gaya “orde baru” tersebut menurut hemat dia tentu bertentangan dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Teuku Neta meminta panitia seleksi membuka hasil tes ke publik dan kepada yang terhormat Komisi VII DPR-RI agar dapat menerima aspirasi masyarakat untuk melakukan seleksi ulang.
“Mengingat adanya hal-hal patut diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.