• Latest
  • Trending
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

SE Baru Menperin, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi

BGN Tutup 833 Dapur MBG

BGN Prioritaskan MBG di Daerah Stunting Tinggi

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Hadapi El Nino, Pemerintah Buka Peluang Insentif untuk Sektor Pangan

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Petani Kecil Sawit Kuasai 41 Persen Lahan Nasional

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

SE Baru Menperin, Semua Industri Kini Wajib Pakai PeduliLindungi

by Zamzami Ali
September 3, 2021
in EKONOMI
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Ilustrasi pekerja pabrik. [Dok. Kemenkeu]

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Penerbitan SE ini merupakan wujud komitmen Kemenperin dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Baca juga Badan Pangan Diharapkan Mampu Harmoniskan Industri Pangan

BacaJuga

Hadapi El Nino, Pemerintah Buka Peluang Insentif untuk Sektor Pangan

Petani Kecil Sawit Kuasai 41 Persen Lahan Nasional

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

Jubir SDM: Blok Masela Harus Menguntungkan Warga Lokal

Prabowo Naikkan Tukin TNI

Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menperin menjelaskan, pada SE Menperin 5/2021 ini terdapat penambahan ketentuan mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenperin, Jumat (3/9).

Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

“Persyaratannya, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri harus memiliki IOMKI yang masih aktif,” tegas Menperin.

Agar IOMKI tetap aktif, SE Menperin 5/2021 mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 10 September 2021. Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Pencabutan ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data/informasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang dinyatakan dengan kondisi di lapangan.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, adalah sebagai berikut:

– Perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id)
– Klik “e-Services”
– Klik “Izin Operasional dan Mobilitas”
– Klik “Rekomendasi PeduliLindungi”
– Isi formulir yang tampil di layar
– Klik “Simpan”
– Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik “Cetak”.

Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi, yaitu:
– Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik. – Warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas COVID-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk.
– Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk.
– Warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.

Melalui SE ini Menperin juga kembali menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas COVID-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian sif, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya.

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Usia 27 Tahun  Reynaldi jadi Direktur di PT Industri Baterai Indonesia

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat anak muda Reynaldi Istanto  menjadi Direktur Hubungan Kelembagaan di PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia...

Erick Thohir: Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Mobil Listrik

Negara Subsidi Mobil Listrik Rp80 Juta & Motor Listrik Rp8 Juta

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8...

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai  Indonesia

2 Perusahaan Pakan Ayam Kuasai Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengungkap, bahwa industri ayam di Indonesia hanya dikuasai oleh 2 hingga 3 perusahaan besar ....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

BGN Tutup 833 Dapur MBG

BGN Prioritaskan MBG di Daerah Stunting Tinggi

Prabowo Minta Antisipasi Dampak El Nino, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca

Hadapi El Nino, Pemerintah Buka Peluang Insentif untuk Sektor Pangan

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

Petani Kecil Sawit Kuasai 41 Persen Lahan Nasional

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In