• Latest
  • Trending

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke 2023, ini Alasannya

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

3 Cara Habibie Kendalikan Dolar AS Hanya Rp6.550

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Indonesia Nomor 1 Militer Terkuat di Asia Tenggara

5 Drone Dipaksa Turun di MotoGP Mandalika

Cara InJourney Airports Dukung MotoGP Mandalika di Lombok, 9-11 Oktober

Update KM Virgo: 6 Korban Meninggal Teridentifikasi, 129 Penumpang Masih Dicari

Pencarian Korban KM Virgo Diperluas ke Kalteng-Kalbar

Bantai Persikad Depok 4-0, PSMS Pimpin Grup A Pegadaian Championship 2026/27

Bantai Persikad Depok 4-0, PSMS Pimpin Grup A Pegadaian Championship 2026/27

Dony Oskaria Sambangi Kantor Menkeu, Utang KCIC Jadi Agenda Pembahasan Utama

Danantara Masuk ke Proyek Etanol, ini Alasannya 

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Dedi Mulyadi Dinilai Blunder Putuskan Sepihak Proyek Data

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

5 Provinsi dengan Titik Panas Tertinggi

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Pagi Minggu Gempa Hentak NTT dan Aceh

Singapore Airlines Dilarang Masuk Hongkong

10 Maskapai dengan Layanan Wi-Fi Terbaik Dunia

Panglima TNI Rotasi Sejumlah Kabinda, Termasuk Jawa Barat, Tengah dan Timur

Beredar Info Panglima TINI Mutasi Pangdam

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Targetkan RI Punya 5 Bank Syariah Raksasa pada 2027

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit ke 2023, ini Alasannya

by Aspek
September 16, 2021
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, PERBANKAN

OJK menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 ke Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

BacaJuga

3 Cara Habibie Kendalikan Dolar AS Hanya Rp6.550

Indonesia Nomor 1 Militer Terkuat di Asia Tenggara

Cara InJourney Airports Dukung MotoGP Mandalika di Lombok, 9-11 Oktober

Pencarian Korban KM Virgo Diperluas ke Kalteng-Kalbar

Bantai Persikad Depok 4-0, PSMS Pimpin Grup A Pegadaian Championship 2026/27

Danantara Masuk ke Proyek Etanol, ini Alasannya 

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh, Kamis (16/9/2021).

Pertama, POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit atau pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing,” tambahnya.

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kedua, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai 31 Maret 2023.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Targetkan RI Punya 5 Bank Syariah Raksasa pada 2027

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Indonesia memiliki setidaknya lima bank syariah berukuran besar dalam waktu dekat. Bank...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 15 Bank per September 2026

  ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 15 bank di Indonesia. Yang terbaru adalah PT Bank Perekonomian Rakyat...

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In