• Latest
  • Trending
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

Tarif Ojol Batal Naik Hari ini

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS Ancam Tutup Operasi Maskapai Iran di Seluruh Dunia Mulai Besok

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

Menkeu Suahasil Tindak Impor Ilegal Senilai Rp 27 M

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Tarif Ojol Batal Naik Hari ini

by Aspek
Agustus 15, 2022
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Persaingan Tak Sehat, Grab Didenda Rp30 Miliar

[Foto: Shutterstock]

Sejumlah operator ojek online bakal menindaklanjuti perpanjangan kenaikan tarif ojol dengan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi terlebih dahulu di masa tenggang.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menuturkan sesuai dengan arahan pemerintah terbaru, pelaksanaan kenaikan tarif dalam KM No. 564/2022 diberikan masa tenggang selama 25 hari kalender sejak ditetapkan. Berdasarkan arahan tersebut, Gojek juga akan mematuhinya dengan melakukan sosialisasi agar kenaikan tarif tidak menimbulkan pro dan kontra.

BacaJuga

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra pengemudi,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Pihaknya juga melakukan persiapan dan terus memantau perkembangan. Tak hanya itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pemerintah sehingga baik pengemudi maupun pengguna jasa tidak merasa dirugikan.

Grab Indonesia menyikapi perpanjangan waktu kenaikan tarif untuk ojek online atau ojol dengan tetap memantau kondisi terkini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan bakal memantau dengan cermat KM564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baikuntuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang,” katanya.

Tirza menyebut sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, perseroan memilih mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi tanah air dan menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Teken Perpres Ojol, Bagi Hasil Driver Naik Jadi 92%

Puluhan Ojol Berangkat Umrah Gratis usai Mengabdi Lebih dari 10 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Sebanyak 70 mitra ojek online (ojol) diberangkatkan menunaikan ibadah umrah secara gratis sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi...

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Perpres Ojol Usul Tarif Batas Bawah Antar Penumpang Rp 10.200

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merumuskan tarif pengantaran orang dalam penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait potongan 8%...

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan perkembangan terbaru tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Menurutnya, tarif yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In