Sejumlah operator ojek online bakal menindaklanjuti perpanjangan kenaikan tarif ojol dengan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi terlebih dahulu di masa tenggang.
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menuturkan sesuai dengan arahan pemerintah terbaru, pelaksanaan kenaikan tarif dalam KM No. 564/2022 diberikan masa tenggang selama 25 hari kalender sejak ditetapkan. Berdasarkan arahan tersebut, Gojek juga akan mematuhinya dengan melakukan sosialisasi agar kenaikan tarif tidak menimbulkan pro dan kontra.
“Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra pengemudi,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Pihaknya juga melakukan persiapan dan terus memantau perkembangan. Tak hanya itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pemerintah sehingga baik pengemudi maupun pengguna jasa tidak merasa dirugikan.
Grab Indonesia menyikapi perpanjangan waktu kenaikan tarif untuk ojek online atau ojol dengan tetap memantau kondisi terkini. Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan bakal memantau dengan cermat KM564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baikuntuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang,” katanya.
Tirza menyebut sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, perseroan memilih mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi tanah air dan menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.
























