Jokowi) menargetkan pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi paling lambat 2028.
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri ditargetkan paling lambat 2030. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Aturan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 16 Juni 2023.
“Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat 3 Perpres 40/2023 dikutip Selasa (20/6/2023).
Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tersebut diterbutkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Perpres tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel),” bunyi poin C bagian pertimbangan dalam Perpres tersebut.
Dalam Perpes tersebut juga dijelaskan, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.