• Latest
  • Trending
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkotika

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

PPh Perusahaan Turun 19%, Ini Syaratnya

Eks Mendag Sebut Singapura di Balik Jatuh IHSG

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Menko Airlangga: Banyak yang Tak Suka RI Maju Seperti IMF

Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun Tajam

2 Tahun Prabowo-Gibran, PDIP: Ekonomi Anjlok, Negara Sedang Tidak Baik-baik Saja

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

2 Tahun Jadi RI 1, Kekayaan Prabowo Nambah Jadi Rp 2,066 Triliun

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules

Urus Sengketa Lahan, Hercules Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aceh Vonis Mati 12 Terdakwa Kasus Narkotika

by Aspek
Agustus 1, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE, NEWS
Kena PHK, 36 Karyawan Danareksa Sekuritas Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi pengadilan.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah Hukum Pidana, Hukum Perdata, maupun Hukum Tindak Pidana Korupsi.

Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika.

Perkara-perkara tersebut berasal dari Pengadilan Negeri Idi sebanyak 5 perkara, Pengadilan Negeri Lhoksukon sebanyak 4 perkara, dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sebanyak 3 perkara.

BacaJuga

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

Terhadap 5 perkara yang berasal dari PN Idi, Majelis Hakim Banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram.

Sedangkan terhadap 4 perkara narkoba dari PN Lhoksukon. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 60.679 gram.

Terakhir terhadap 3 perkara dari PN Lhokseumawe. Para terdakwa dalam perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai 140.147,07 gram.

Menyangkut masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Dr H Suharjono, S.H., M.Hum, menyatakan kepada Humas PT BNA, “saya percaya pada kemampuan para Hakim Tinggi di PT BNA dalam memutuskan perkara banding yang berat ini. Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut., sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan. Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh”, tegas Pak KPT yang murah senyum.

Komentar
Share28Tweet17SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In