Masa jabatan Jokowi sebagai presiden resmi berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa kepemimpinan, Jokowi mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat pemerintahan lain.
Ketentuan terkait dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 beleid Undang-undang tersebut menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.
Dikutip dari bisnis Indonesia, Minggu (21/1/2024) gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Selanjutnya, seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara. Adapun, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Negara juga memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya. Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.