• Latest
  • Trending
Presiden Minta Kepala Daerah Larang Warganya Mudik Lebaran

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

PKS Usul Prabowo Rekrut Orang Luar Partai di Kabinet, Ini Respons Mensesneg

1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal Diblokir

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta

Sampah Jakarta 9.059 Ton/Hari, Mayoritas Sisa Makanan

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung ke Pemilah Sampah

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Siapkan Investasi di BEI,

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Ekonom: Stimulus ke Dunia Industri Bisa Buka Lapangan Kerja

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Rusia Jual 43,5 Ton Emas Tutup Defisit Anggaran 2026

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Prabowo Usul 1 Nama Calon Gubernur BI ke DPR

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada Direktur hingga Pengurus Yayasan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

by Aspek
Januari 21, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Presiden Minta Kepala Daerah Larang Warganya Mudik Lebaran

Presiden Jokowi. [Foto: BPMI Setpres RI]

Masa jabatan Jokowi sebagai presiden resmi berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa kepemimpinan, Jokowi mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat pemerintahan lain.

Ketentuan terkait dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BacaJuga

Guru Digaji Rp126  Juta/Bulan di Negara Tetangga Indonesia

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

2 WNA Afrika Baku Hantam di Kafe Jakarta Pusat, 1 Orang Tewas

PKS Usul Prabowo Rekrut Orang Luar Partai di Kabinet, Ini Respons Mensesneg

Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 30,27 Juta

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung ke Pemilah Sampah

Pasal 6 beleid Undang-undang tersebut menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Dikutip dari bisnis Indonesia, Minggu (21/1/2024) gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan. 

Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Selanjutnya, seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara. Adapun, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Negara juga memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya. Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

Kemenag Salurkna Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Kemenag Salurkna Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Jakarta - Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, menegaskan, penyaluran dana BOS Madrasah bukan sekadar alokasi anggaran rutin pemerintah. Menurut...

Jokowi Dinobatkan Sebagai Sesepuh Raja Timor NTT

Jokowi Dapat Gelar Raja di NTT dan Baginda di Lampung, PSI Ungkap Alasannya

Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan gelar adat saat melakukan kunjungan ke daerah usai tak lagi menjadi kepala...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In