• Latest
  • Trending
Presiden Minta Kepala Daerah Larang Warganya Mudik Lebaran

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

Roy Suryo Mundur dari Partai Demokrat

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Jelang RUPS, Ini Rumor Nama-nama Petinggi PLN

RUPS PLN, Darmawan Tetap Dirut, Yusuf Didi Setiarto Jadi Wakil Dirut

Pelindo III Buka Lowongan, Cek Syarat & Ketentuannya

Pelindo Kantongi Pendapatan Rp35,48 T, Kontribusi ke Negara Naik

Bos-Bos Bank BUMN Dipanggil ke Istana, Bahas Apa dengan Prabowo?

Bos-Bos Bank BUMN Dipanggil ke Istana, Bahas Apa dengan Prabowo?

Rupiah Tertekan, BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan

Didit Prabowo dan Jokowi Bertemu Empat Mata, Isi Pembicaraan Dirahasiakan

Didit Prabowo dan Jokowi Bertemu Empat Mata, Isi Pembicaraan Dirahasiakan

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Aparat dengan Batu dan Botol

Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempari Aparat dengan Batu dan Botol

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Trump dan Presiden Iran Resmi Teken Dokumen Kesepakatan Damai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Berapa Uang Pensiun Jokowi?

by Aspek
Januari 21, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Presiden Minta Kepala Daerah Larang Warganya Mudik Lebaran

Presiden Jokowi. [Foto: BPMI Setpres RI]

Masa jabatan Jokowi sebagai presiden resmi berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa kepemimpinan, Jokowi mendapatkan uang pensiun seperti pejabat-pejabat pemerintahan lain.

Ketentuan terkait dana pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

BacaJuga

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bareskrim Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

RUPS PLN, Darmawan Tetap Dirut, Yusuf Didi Setiarto Jadi Wakil Dirut

Pasal 6 beleid Undang-undang tersebut menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Kemudian, besaran pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir. Adapun, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden.

Dikutip dari bisnis Indonesia, Minggu (21/1/2024) gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang menjadi acuan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 dan bernilai Rp5.040.000 per bulan. 

Sehingga, gaji pokok presiden berdasarkan peraturan tersebut adalah Rp30.240.000 per bulan. Sementara itu, pasal 7 UU No 7/1978 menjelaskan, selain dana pensiun pokok, Jokowi juga mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Dia juga akan mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Selanjutnya, seluruh biaya perawatan kesehatan serta keluarganya juga akan ditanggung oleh negara. Adapun, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68/2001, besaran tunjangan yang diterima Presiden RI adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan.

Tunjangan berbentuk uang, mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya juga akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Negara juga memberikan sebuah kendaraan lengkap dengan pengemudinya. Pemberian gaji pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan lainnya akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pernikahan sepupunya, Adinda Istiqfarinna, di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10). Adinda merupakan putri...

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Antar Jokowi ke Bandara

Jakarta -  Bendahara Umum (Bendum) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengatakan prediden terpilih Prabowo Subianto bakal mengantarkan Presiden Joko...

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Prabowo-Gibran Perlu Selesaikan RPJMN Jokowi di 100 Hari

Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menilai bahwa Prabowo-Gibran perlu mengkaji serius langkah pemerintahan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Konsumsi Avtur di Jawa Tengah Alami Kenaikan

Mudik Lebaran 2026, Pertamina Siagakan Avtur di 5 Bandara Sumbagut

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Meksiko Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Jadi Tersangka

Bareskrim Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

Jokowi Beri Sinyal Duetkan Prabowo dan Erick Thohir

Roy Suryo Ditangkap, Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

RUPS PELNI Rombak Direksi, Budi Setyawan Jadi Direktur Utama

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In