ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah berstatus sebagai terpidana. Pernyataan itu disampaikan usai dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jumhur menjelaskan, proses hukum yang sempat menjeratnya pada 2020 berkaitan dengan penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, menurutnya, dasar hukum perkara tersebut kemudian dibatalkan.
“Saya enggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” kata Jumhur, Selasa (28/4).
“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya udah enggak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Jumhur sempat menjalani proses hukum pada 2020 setelah aktif memimpin aksi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia saat itu ditahan dan kemudian divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran informasi yang dinilai sebagai hoaks melalui media sosial.
Belakangan, Undang-Undang Cipta Kerja memang menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan meminta pemerintah serta DPR menyusun ulang regulasi ketenagakerjaan.
MK juga menilai terdapat potensi tumpang tindih aturan antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, sehingga perlu penyesuaian lebih lanjut.
Pernyataan Jumhur ini muncul di tengah sorotan publik terhadap latar belakang para pejabat yang baru dilantik dalam kabinet pemerintahan Prabowo. []






















