ASPEK.ID, YOGYAKARTA – Polisi mengungkap tarif penitipan anak di Daycare Little Aresha yang berada di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat tersebut sebelumnya digerebek setelah viral dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyebut biaya penitipan anak di daycare tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung paket layanan yang dipilih.
“(Paketnya) ada yang full tujuh hari, ada yang cuma sampai Sabtu, ada yang cuma sampai Jumat, ada yang dari jam tujuh (pagi) sampai jam dua belas (siang), ada yang dari jam tujuh sampai jam lima (sore), itu semua ada paket-paketnya gitu,” urai Adrian, Selasa (28/4).
Sementara itu, gaji para pengasuh di daycare tersebut berada di kisaran Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.
Polisi menduga adanya motif ekonomi di balik kasus dugaan kekerasan ini. Adrian menjelaskan, jumlah pengasuh yang tidak sebanding dengan jumlah anak diduga menjadi pemicu terjadinya perlakuan tidak manusiawi.
“Ya kalau disampaikan sama Pak Kapolresta ya benar, sangat benar motif ekonomi. Karena masa satu orang harus menjaga tujuh sampai delapan orang,” kata Adrian.
Ia menambahkan, seharusnya pihak daycare membatasi jumlah anak yang diterima agar pengasuhan berjalan layak.
“Artinya seharusnya kan dia membatasi, membatasi. Karena dari keterangan juga dari wali murid, mereka dijanjikan satu miss (pengasuh) itu dua sampai tiga anak, gitu. Tapi kenapa masih menampung terus berarti kan ini memang ada mencari keuntungan ya,” sambungnya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya instruksi dari pihak pengelola untuk menerapkan pola asuh yang tidak manusiawi. Ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP diduga memerintahkan para pengasuh untuk mengikat anak-anak.
Instruksi tersebut disebut sudah berlangsung lama dan diwariskan kepada para pengasuh sebelumnya.
Salah satu temuan polisi adalah praktik mengikat tangan dan kaki anak sejak pagi hingga dijemput orang tua. Ikatan hanya dilepas saat anak mandi, makan, atau ketika pengasuh mengirim laporan kepada orang tua.
Hasil visum terhadap tiga anak menunjukkan adanya luka di pergelangan tangan dan kaki yang diduga akibat ikatan tersebut.
Polisi menyebut dalam satu sif, hanya terdapat dua hingga empat pengasuh yang harus menangani sekitar 20 anak.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pengelola hingga pengasuh, termasuk DK dan AP, serta sejumlah pengasuh lainnya.
Jumlah korban anak dalam kasus ini diduga mencapai 53 orang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP, terkait dugaan perlakuan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 5 hingga 8 tahun penjara. []





















