• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

Aktivitas Gunung Soputan Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Aktivitas Gunung Soputan Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

TNI AL Buka Suara soal Kapal Perang AS di Selat Malaka

Swiss Tawarkan Jenewa Jadi Lokasi Penandatanganan Kesepakatan Damai AS-Iran

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Suntik Rp5 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Ayam

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo Telepon PM Belanda, Bahas Perdagangan hingga Situasi Teluk Hormuz

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ini Sosok dan Perannya

KMP Aceh Hebat 2 Terbakar, Belasan Orang Dilarikan ke RSUDZA

ASDP Ungkap Kronologi Kebakaran KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dihukum 30 Tahun Penjara

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

by Muhammad Fadhil
Juni 13, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian dikutip pada Sabtu (13/6).

BacaJuga

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

Aktivitas Gunung Soputan Meningkat, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Swiss Tawarkan Jenewa Jadi Lokasi Penandatanganan Kesepakatan Damai AS-Iran

Danantara Suntik Rp5 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Ayam

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termohon dalam perkara ini ialah KPK RI cq Pimpinan cq Penyidik. Sidang perdana dengan agenda panggilan para pihak dan pembacaan permohonan dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mengumumkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Keduanya juga sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 8 Juni 2026.

Selain keduanya, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu yang bersamaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. []

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kabar duka datang dari Aceh. Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, dr. Zaini Abdullah atau yang akrab...

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 5,2 pada Sabtu (13/6) pagi. Badan Meteorologi,...

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan hari ini, Sabtu (13/6). Kenaikan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Mantan Gubernur Aceh Terjangkit Covid-19

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Tutup Usia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Ketum Kesthuri Gugat KPK Usai Dijadikan Tersangka Kasus Kuota Haji

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal Guncang Talaud Sulut

Usai Melemah Sepekan, Harga Emas Antam Berbalik Naik Hari Ini

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In