JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7).
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Rudi akan menjalankan tugas sebagai Plt. Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Anang menegaskan, pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus dipastikan tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan menerima pengunduran diri Febrie merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri. Karena itu, roda organisasi di Jampidsus harus tetap berjalan normal melalui penunjukan pelaksana tugas.
PROFIL RUDI MARGONO
Rudi Margono merupakan jaksa karier yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Sebelum dipercaya memimpin bidang pengawasan, ia memiliki pengalaman panjang di berbagai satuan kerja Kejaksaan.
Kariernya antara lain pernah menjadi:
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Ampana.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Selama berkarier, Rudi dikenal pernah menggagas sejumlah inovasi pelayanan publik, termasuk saat menjabat Kajati Kepulauan Riau. Kini, dengan penunjukan sebagai Plt. Jampidsus, ia bertanggung jawab memastikan seluruh penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung tetap berjalan hingga ditetapkannya Jampidsus definitif.






















