ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, hari ini. Peninjauan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya fasilitas mewah di dalam area lapas.
Peninjauan dilakukan pada Rabu (30/9/2026), sepekan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada 23 September lalu.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menduga menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di area lapas, antara lain sofa, televisi, hingga kulkas yang disebut berisi minuman keras.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan kunjungan bersama Ditjenpas merupakan hasil rapat dengan jajaran Ditjenpas pada Senin (28/9).
“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Willy dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Dirjenpas Mashudi menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas pegawai. Total terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung.
“Adapun hasil pemeriksaan sementara tim gabungan sebagai berikut, terkait rumah dinas, mess pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam Simak BMN, dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong. Mereka yang diperiksa antara lain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, 21 narapidana yang mengikuti program asimilasi, 33 narapidana kasus korupsi, serta Ferdy Sambo.
Selain warga binaan, Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Pengawasan (Ditpatnal) turut memeriksa 21 staf lapas, 14 pejabat struktural, dan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Secara keseluruhan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pemeriksaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Peninjauan Komisi XIII DPR bersama Ditjenpas hari ini menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan internal pemerintah terkait kondisi Lapas Cibinong. []















