ASPEK.ID, BANDUNG – Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terverifikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Berdasarkan hasil verifikasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan ribuan pegawai yang terindikasi bermain judi online terdiri atas 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.
“Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta,” kata Dedi, Rabu (15/7).
Menurut Dedi, nominal transaksi setiap pegawai bervariasi. Ada yang nilainya relatif kecil, namun ada pula yang mencatatkan perputaran dana hingga ratusan juta rupiah.
Ia membenarkan akumulasi transaksi dari seluruh pegawai yang terverifikasi mencapai sekitar Rp14 miliar. Namun, ia menegaskan angka tersebut bukan mencerminkan total uang yang hilang atau disetorkan sebagai modal bermain judi online.
“Ya total transaksinya Rp14 miliar,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, nilai tersebut merupakan akumulasi seluruh arus transaksi, baik dana yang disetorkan (deposit) maupun uang yang kembali masuk ke rekening pemain setelah memperoleh kemenangan.
“Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk karena dia menang. Jadi bukan cuma deposit. Misalnya menang, uangnya masuk lagi ke rekening,” jelasnya.
Karena itu, BKD Jawa Barat menegaskan angka Rp14 miliar merupakan total perputaran dana dalam aktivitas judi online para pegawai yang terverifikasi berdasarkan data PPATK, bukan total kerugian atau jumlah uang yang semata-mata digunakan untuk berjudi. []
























