ASPEK.ID, BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi ditetapkan sebagai orang tua angkat Arkana Aidan Misbach setelah Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan yang diajukannya.
Penetapan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg yang didaftarkan Ridwan Kamil pada Juni 2026. Salinan putusan itu telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung.
“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil),” demikian bunyi penetapan sebagaimana dikutip dari laman SIPP PA Bandung, Rabu (15/7).
Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach.
“Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama : Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi salinan penetapan tersebut.
Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan Ridwan Kamil untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat secara administratif.
“Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan,” pungkas penetapan tersebut. []
























