ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya surat usulan tersebut. Menurutnya, surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah pada Selasa (14/7).
“Ya, kalau berdasarkan surat yang kami terima, nama yang diusulkan adalah Kuntadi,” kata Prasetyo kepada wartawan usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Kuntadi bukan sosok baru di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya Gedung Bundar yang menjadi pusat penanganan perkara tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu telah menghabiskan sebagian besar kariernya di bidang penegakan hukum, terutama penanganan kasus korupsi.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu memulai karier di Kejaksaan Agung sebagai staf tata usaha. Setelah itu, ia diangkat menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Metro dan Sukadana pada 1999.
Kariernya terus menanjak. Kuntadi pernah menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta periode 2012-2013, kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pada 2014, ia kembali bertugas di Gedung Bundar sebagai Kepala Subdirektorat V.B Direktorat V. Selanjutnya, Kuntadi memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017-2019 sebelum dipercaya menjabat Asisten Umum Jaksa Agung.
Namanya semakin dikenal ketika ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Setelah itu, ia sempat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset pada 2025.
Selama memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya ialah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun. Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Perkara itu menyita perhatian publik karena turut menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.
Selain itu, ia turut mengawal penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 20 triliun.
Dengan rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus, Kuntadi kini menjadi nama yang diusulkan Jaksa Agung untuk mengisi kursi Jampidsus. Keputusan akhir mengenai penunjukan pejabat tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. []
























