ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini kosong. Di tengah usulan tersebut, laporan harta kekayaan Kuntadi turut menjadi sorotan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026, Kuntadi memiliki total kekayaan sebesar Rp3.677.081.787.
Mengacu pada data e-LHKPN KPK, Rabu (15/7/2026), aset terbesar Kuntadi berasal dari kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.263.535.000.
Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 300 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp320 juta, tanah dan bangunan seluas 200/96 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp230 juta, serta tanah dan bangunan seluas 147/72 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp730,18 juta.
Selain itu, Kuntadi juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan seluas 230/240 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,72 miliar. Ia juga memiliki dua bidang tanah di Bogor masing-masing seluas 5.250 meter persegi senilai Rp188,5 juta dan 1.600 meter persegi senilai Rp515 juta, serta sebidang tanah seluas 100 meter persegi di Depok senilai Rp550 juta.
Di sektor kendaraan, Kuntadi mencatat kepemilikan dua unit kendaraan dengan total nilai Rp99,5 juta. Keduanya yakni sepeda motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT tahun 2016 yang merupakan harta warisan senilai Rp14,5 juta dan mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 senilai Rp85 juta.
Selain aset tersebut, Kuntadi juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp162,34 juta serta kas dan setara kas senilai Rp366,7 juta. Di sisi lain, ia memiliki utang sebesar Rp1,215 miliar sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp3,67 miliar.
Jumlah kekayaan itu meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025. Saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi melaporkan total harta sebesar Rp3.424.489.207.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengajukan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Jampidsus. Usulan itu disampaikan setelah posisi tersebut ditinggalkan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). []
























