ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim yang dijuluki ‘Tim 9’ itu beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan komposisi tim dipilih berdasarkan pengalaman para penyidik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah mengemban tugas di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar pengembangan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.
Dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung. Meski demikian, Anang memastikan koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.
Anang juga menanggapi status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia menegaskan status tersebut tidak otomatis gugur, namun seluruh dokumen dan hasil penyidikan sebelumnya akan dipelajari sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung.
“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.
Berikut sembilan jaksa yang tergabung dalam tim penyidik khusus penanganan perkara Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riono Budisantoso
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
























