ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kini menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kehadiran Febri sebagai penasihat hukum diketahui saat mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Febri, surat kuasa dari kliennya baru diterbitkan sehari sebelum pemeriksaan berlangsung.
“Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Febri mengatakan, kliennya berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara adil dan objektif. Menurutnya, penyidik diharapkan mampu mengurai setiap fakta secara jernih, termasuk memperjelas dasar dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut,” katanya.
Sebelum didampingi Febri Diansyah, Febrie Adriansyah sempat menunjuk pengacara Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Namun, tidak lama setelah mengumumkan pendampingan tersebut, Hotman memutuskan mengundurkan diri.
Hotman menyampaikan keputusan itu setelah muncul berbagai kritik yang ditujukan kepadanya usai menerima kuasa dari Febrie Adriansyah.
“Saya sudah bilang ke dia, karena kondisi kesehatan yang bisa parah, saya sudah memberitahukan beliau [Febrie], saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Itu intinya,” kata Hotman.
Selain itu, Hotman menjelaskan kondisi kesehatannya sedang menurun akibat mengalami saraf kejepit. Saat mengumumkan pengunduran dirinya, ia tampak menggunakan kursi roda dan mengaku baru menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia juga menyebut telah mengonsumsi obat pereda nyeri (painkiller) sebelum menyampaikan keputusan untuk mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. []
























