• Latest
  • Trending
Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

by Muhammad Fadhil
Agustus 23, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
Presiden Prabowo Teken Keppres Pemberhentian M Nasir sebagai Sekda Aceh

M. Nasir. Foto: Humas Pemerintah Aceh

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu disebutkan M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.

Presiden juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

BacaJuga

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.

Keputusan Presiden itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama maupun madya.

Selain UU ASN, Keppres tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, beserta regulasi lain yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian pemberhentian M Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi. Gubernur juga diminta menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada M Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Salinan Keppres itu turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan NIP 197402072001121001 resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh sejak dilantik pada jabatan barunya. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In